10 MACAM-MACAM, TRANSAKSI PADA BANK SYARI'AH,
10 MACAM-MACAM TRANSAKSI PADA BANK SYARI'AH
1.
Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau
simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.
2.
Pembiayaan dengan bagi basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing
pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah
akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja
sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan
menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil
panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian
dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan
tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3.
Bai'al Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan
kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia
beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4.
Bai'as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang
yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip
yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan
jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5.
Bai'Al istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk
khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al
istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al
istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga
dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau
di belakang.
6.
Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating
lease maupun financial lease.
7.
Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan
atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi
mandat.
8.
Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang
diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab
dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam
hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang
dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau
factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
COMMENTS